JAKARTA, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO), salah satunya seorang Dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Kejagung menyebut, para tersangka ini menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tidak menghalangi proses penegakan hukum. Katanya, jika terbukti anak buahnya itu melanggar ketentuan hukum, ia mendukung penuh sikap dan keputusan Kejagung.
Bahkan ia akan bersikap koorperatif jika Kejagung atau tim penyelidik memerlukan data untuk ditindaklanjuti.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," tegas Mendag Lutfi, Selasa (19/4/2022).
Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait