JAKARTA, lintasbabel.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi, diantaranya Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.
Pengesahan UU TPKS pun diawali dengan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi. Kemudian ada juga laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
“Dalam rapat ini turut hadir organisasi perempuan Indonesia,” kata Puan lalu menyapa aktivis-aktivis perempuan tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Puan untuk meminta persetujuan anggota dewan.
“Setuju,” jawab anggota DPR dalam Rapat Paripurna dilanjutkan dengan ketokan palu sidang dari Puan sebagai penanda UU TPKS telah disahkan.
Editor : Muri Setiawan