Sementara itu, Kepala DisperindagkopUKM Bangka Tengah, Irwandi, menjelaskan bahwa berdasarkan spesifikasi dari Pemerintah Pusat, luas lahan gerai idealnya minimal 1.000 meter persegi, mencakup bangunan dan area parkir serta berada di lokasi strategis.
“Dari 63 desa/kelurahan, yang sudah memenuhi syarat ada 17 lahan. Sisanya ada yang luasnya cukup tapi tidak strategis, dan ada yang strategis namun tidak mencapai luas minimal,” terangnya.
Namun demikian, Irwandi menyebutkan telah mendapat informasi bahwa lahan yang luasnya kurang dari 1.000 meter persegi tetap akan diperbolehkan.
“Nanti jika legalitasnya sudah dikeluarkan, entah berupa surat edaran atau aturan lainnya, akan segera kami sampaikan,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
