PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Subdit I Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, bongkar sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram. Dua orang terduga pelaku ditangkap.
Kedua terduga pelaku yakni berinisial JA alias Cak Din (53) dan An alias Doni (47). Mereka diamankan disebuah gudang yang berada di wilayah Desa Terak Bangka Tengah, Rabu 5 November lalu.
Kabidhumas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan dua orang yang ditangkap kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," Kombes Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, modus yang dilakukan para pelaku mengoplos gas elpiji 3 kilogram dengan memindahkannya ke tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
"Kasus ini terungkap usai tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit mobil pikap yang mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan puluhan tabung gas non subsidi berisi yang hendak diperdagangkan," ujarnya.
Usai diamankan, kata dia, tim langsung bergerak cepat menuju ke gudang di wilayah Desa Terak Bangka Tengah yang disinyalir dijadikan tempat penyuntikan pemindahan isi tabung gas elpiji tersebut.
"Dari hasil pengecekan di sana, tim menemukan ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas," tuturnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Pengungkapan ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat. Sehingga, beliau (Kapolda) memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka," ucap Fauzan.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
