BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Seorang pria berinisial HM (54) warga Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diringkus petugas, pada Rabu (8/10/2025) petang.
Pria tersebut ditangkap karena telah menodai anak tirinya yang masih berusia 16 tahun sebanyak dua kali saat rumah sedang sepi.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, tindakan tak terpuji itu telah dilakukan tersebut semenjak bulan September 2025 lalu.
"Dari pengakuan korban sudah dua kali melakukan persetubuhan, di kediamannya ibu dan ayah tiri korban," katanya, Kamis (9/10/2025).
Korban terpaksa memuaskan nafsu bejat ayah sambungnya itu karena diancam akan dibunuh bila melawan atau melaporkan ke orang lain.
"Modusnya pelaku melakukan pengancaman kepada korban, bila tidak menuruti akan dibunuh beserta dengan ibu korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka HM saat ini telah mendekam di Mapolres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait