Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan Kampung Restorative Justice tersebut ke desa-desa lainnya agar masyarakat Bangka Selatan lebih banyak yang merasakan manfaat program tersebut.
"Kita awali dari desa Rias, nanti akan terus kami kembangkan ke desa-desa lainnya agar lebih banyak yang bisa merasakan manfaatnya," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi mengatakan, Pemkab Bangka Selatan menyabut baik Kampung Restorative Justice tersebut.
"Pemkab Bangka Selatan siap mendorong agar Kampung Restorative Justice ini benar-benar dirasakan masyarakat sekaligus memberi kesadaran hukum bagi masyarakat. Nanti Pemkab Bangka Selatan akan bersinergi dengan Kejari Bangka Selatan dan Pemdes se-Bangka Selatan untuk mengembangkan program ini agar lebih luas lagi," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait