PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id--Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/3/25) siang.
"Hasil dari pemeriksaan penyidik, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini,"kata Fauzan melalui keterangan tertulisnya.
Fauzan menerangkan, para tersangka penyelundupan tersebut sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Belitung sejak Senin kemarin.
"Tadi kita dapat infonya, 12 tersangka sudah dijemput dan kini dibawa ke Mapolda Babel. Untuk 2 tersangka masih ditahan di rutan Polres Belitung,"ujarnya.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto
Artikel Terkait