BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id- Polsek Simpang Katis menertibkan tambang ilegal jenis tungau di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Rabu (5/3/2025), sekitar pukul 13.00 wib. Penertiban dilakukan karena penambang mengabaikan himbauan polisi untuk menghentikan aktivitas tambang dan membongkar peralatan tambang secara mandiri.
“Sebelumnya kami sudah memberikan himbauan kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas mereka dan membongkar sendiri peralatan tambang dalam tenggat waktu 2x24 jam. Namun, hal itu diabaikan dan akhirnya Polsek, bersama Satpol PP dan aparat membongkar ponton,” ujar IPTU Beni Fernanda, Kapolsek Simpang Katis, Rabu (5/3/2025)
Saat datang ke Lokasi petugas masih menemukan 12 ponton tambang yang tetap beroperasi secara diam-diam pada malam hari. Dalam penertiban ini, tim gabungan membongkar ponton-ponton yang masih beroperasi, dan mengamankan alat tambang sebagai barang bukti.
“Penertiban ini merupakan langkah untuk mencegah kerusakan lingkungan serta pegakkan hukum yang berlaku. Langkah preventif sudah dilakukan dan sekarang Tindakan tegas,”katanya.
Polsek Simpang Katis juga akan terus melakukan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang masih nekat melakukan penambangan secara sembunyi-sembunyi.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto
Artikel Terkait