Diketahui aksi bejat, yang dilakukan oleh tersangka yang berusia 64 tahun itu, telah berlangsung semenjak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga berusia 17 tahun.
Pelaku sendiri merupakan ayah sambung dan paman dari kedua korban. Aksi tak terpuji yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu, baru terungkap setelah istri tersangka tahu dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto