BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali melakukan pendataan orang asing di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Tim yang diketuai oleh Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Ade Rahmat beserta pelaksana bidang Intelijen ini, melakukan giat pendataan orang asing ke PT.Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang berlokasi di Komplek PT.GSBL Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Kedatangan tim disambut langsung oleh Perarihenta Sembiring, selaku Mill Manager PT.GSBL.
Ade Rahmat menjelaskan maksud dan tujuan datang ke PT.GSBL yaitu dalam rangka pendataan orang asing, sesuai dengan amanah Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Informasi dari pihak perusahaan, terdapat 5 orang Tenaga Kerja Asing berkwarganegaraan Malaysia, yang bekerja di PT.GSBL dengan status 2 orang TKA bekerja di pabrik dan 3 orang TKA bekerja di perkebunan.
Tim kemudian melakuan pemeriksaan Dokumen Keimigrasian terhadap 5 orang Tenaga Kerja Asing tersebut, dengan status Dokumen Keimigrasian lengkap.
Ade Rahmat mengimbau, bahwa sesuai pasal 63 ayat 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 untuk Penjamin/Sponsor, bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia, serta berkewajiban melaporkan
setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait