BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pemuda berinisial DT (20) warga Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diringkus polisi. DT diamankan karena diduga mengedarkan sabu-sabu di sekitar Kecamatan Mentok.
Usai diamankan polisi, DT mengaku dirinya tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh pemilik barang haram ini, ditambah dengan kondisi ia tidak memiliki pekerjaan.
"Awalnya ditawarin pekerjaan, tapi tidak kenal sama orangnya. Ujungnya ada di sini (ditahan polisi). Terus tertarik uangnya besar, baru dan belum pernah mendapatkan uang. Sekali jual 60 paket dijanjikan sebesar Rp1 juta," kata DT, pada Rabu (10/7/2024).
DT menambahkan, sistem pengiriman dilakukan dengan cara lempar, sementara dirinya menjualnya dengan sistem tanam di suatu tempat yang diberi tanda dengan botol minuman.
"Orang ngirimnya sistem lempar, dan terus saya jual sistem tanam di suatu tempat, dikasih tanda dengan botol minuman," ucapnya.
Meskipun pelanggan tetap tidak ada, DT mengaku memiliki dua hingga empat orang pembeli yang telah disediakan oleh pemasok tersebut.
"Pelanggan tidak ada, kalau yang beli ada dua sampai empat orang, konsumen sudah disediain dari orang itu. Yang paling banyak beli orang Mentok sini lah," ujarnya.
Diketahui, DT diringkus Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, pada Sabtu (6/7/2024) lalu, saat akan mengedarkan narkoba. Pemuda 20 tahun itu mengedarkan narkoba dengan cara menanam sabu-sabu di atas kuburan dan sejumlah tempat lainnya.
"Kita amankan barang bukti dari pelaku DT sebanyak 62 paket siap edar di empat TKP berbeda. TKP pertama itu di SDN 03, kemudian TPU Cek Mas, TPU Mentok dan yang terakhir di kontrakannya di Sinar Menumbing," kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Rabu (10/7/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait