Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Ringkus 3 Pemuda Karena Simpan 5,65 Gram Sabu

Irwan Setiawan
Ketiga pemuda yang diamankan yakni WA alias Uyu (21), Fe alias Kiwir (23) dan AG alias Bolang (20). Mereka ditangkap karena edarkan sabu. Foto: istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan 3 orang pemuda warga Desa Lampur Kabupaten Bateng, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Kamis (27/6/2024).

Ketiga pemuda yang diamankan yakni WA alias Uyu (21), Fe alias Kiwir (23) dan AG alias Bolang (20). 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, ketiga pemuda ini diamankan di tempat Pemandian Air Jabi Jalan Raya Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah. 

"Mereka bertiga diamankan usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Peran ketiganya adalah pengedar," kata Jojo, Jumat (28/6/2024).

Jojo menerangkan, dari penggeladahan ketiga pemuda tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah menemukan sebanyak 31 paket diduga sabu. 

Selain itu, lanjut Jojo, petugas juga berhasil mengamankan beberapa plastik strip bening berbagai ukuran, 1 buah timbangan digital berwarna hitam 3 unit handphone serta 2 sepeda motor. 

"Paketan sabu tersebut dimasukkan para pelaku kedalam potongan sedotan plastik. Total ada sebanyak 31 paket dengan berat bruto 5,65 Gram," ujarnya. 

Usai diamankan, ketiga pemuda berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bangka Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk ketiga pelaku sedang dilakukan dalam pemeriksaan. Terhadap ketiganya patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network