Pilkada 2024 di Bangka Barat tanpa Calon Independen

Oma Kisma
Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Darjiyono menyampaikan, untuk maju dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 di Bangka Barat, harus menyerahkan KTP minimal 14.842 dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 148.424 jiwa.

"Kalau melalui jalur independen harus (memenuhi persyaratan) 10 persen mendapatkan KTP dari jumlah DPT yang Pemilu kemarin dan penyebarannya harus di 4 kecamatan," ucapnya. 

Darjiyono mengatakan dirinya tidak mengetahui penyebab tidak ada calon bupati yang maju ke Pilkada 2024 Bangka Barat melalui jalur independen. 

"Kalau hal demikian (faktor) kami kurang paham karena berkaitan dengan individu masing-masing," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network