Polisi Gerebek Gudang Benur Ilegal Rp35 Milliar di Bangka, 10 Orang Tersangka

Irwan Setiawan
Polisi menggerebek gudang benur ilegal senilai Rp35 Milliar di Desa Riding Panjang, Bangka. 10 orang diterapkan jadi tersangka. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polisi menggerebek 1 rumah di Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang dijadikan gudang penyimpanan lobster (benur) ilegal. Polisi menangkap 10 orang tersangka dan menyita 177.600 benih lobster senilai Rp35 Milliar. 


Polisi menggerebek gudang benur ilegal senilai Rp35 Milliar di Desa Riding Panjang, Bangka. 10 orang diterapkan jadi tersangka. Foto: Istimewa.

"Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel mengungkapkan satu rumah kontrak dijadikan tempat transit dan penyegaran baby lobster sebelum di selundupkan ke Singapura," kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Kamis (16/5/2024). 

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (16/5/2024) pukul 03: 36 pagi, di Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding  Panjang, Kabupaten Bangka. 

Tornagogo mengatakan penggerebekan lokasi itu usai polis melakukan penyelidikan panjang. 

"Unit Intelair Subdit Gakkum mendapatkan informasi penyeludupan baby lobster dari pulau Bangka menuju Singapura menggunakan kapal hantu (kapal cepat)," ujarnya. 

Tornagogo menjelaskan, dari hasil penggerebekan polisi mengamankan 10 orang yakni (SD), (UT), (GP), (MS), (IF), (SR), (JH), (AB) pemilik rumah, (SS) sopir truk, (RA) sopir truk.


Polisi menggerebek gudang benur ilegal senilai Rp35 Milliar di Desa Riding Panjang, Bangka. 10 orang diterapkan jadi tersangka. Foto: Istimewa.

"Dari tangan pelaku petugas mengamankan Benih lobster sebanyak 37 box Styrofoam yang sedang disegarkan dalam 6 Bak Kolam fiber Besar dengan jumlah sebanyak kurang lebih 177.600 benih lobster, serta sejumlah  kendaraan roda empat," ujarnya. 

Pasal yang dijerat terhadap para tersangka adalah Pasal 92 Jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana diubah Dengan Undang-Undang pasal 11 Tentang Undang-Undang Cipta Kerja pasal 92 Jo. Pasal 26 dengan ancaman penjara 8 tahun dan denda Rp1,5 milliar. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network