Tak hanya itu, kata dia, BPS Bangka Selatan juga telah menyurati pihak KPPN dan KPKNL untuk menagih denda kepada kontraktor sebelum melaporkan ke aparat penegak hukum.
"Apabila pihak kontraktornya tidak menyeleasaikan dendanya, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
