Dianggap Meresahkan, 19 Kendaraan Ditangkap Polisi

Oma Kisma
Personel Polsek Jebus saat melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan balap liar. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Ruas Jalan di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kerap digunakan sebagai tempat balap liar dan dianggap meresahkan para pengendara serta masyarakat setempat.


Personel Polsek Jebus saat melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan balap liar. Foto: Istimewa.
 

Menindaklanjuti laporan, Polsek Jebus melakukan penindakan dan berhasil menangkap sebanyak 19 kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong

"Kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar spesifikasi kendaraan (knalpot brong), didapati sebanyak 19 lendaraan diamankan ke Mako," kata Kapolsek Jebus Kompol Albert Tampubolon, Selasa (2/4/2024).

Kedepan kata Albert, pihaknya akan rutin melakukan patroli dan apabila ditemukan pengendara yang melanggar arus lalu lintas atau balap liar, akan langsung dilakukan penangkapan.

"Kegiatan penindakan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali serta akan dilaksanakan Berkelanjutan di tempat-tempat yang rawan dilakukan balapan liar," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network