Brasil akan Jalankan Putusan Pidana Penjarakan Mantan Bintang Man City Robinho

Joko Setyawanto
Robinho, Mantan Bintang Manchester City. Foto: getty/the sun.

BRASIL, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Tinggi Brasil mengeluarkan keputusan mengejutkan terkait vonis pengadilan Italia, dimana mantan bintang Manchester City, Robinho dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan berkelompok terhadap seorang wanita Albania di Italia. Robinho memang tidak akan diekstradisi ke Italia, tetapi tetap akan menjalani hukuman sesuai vonis tersebut di negaranya sendiri, Brasil.

Vonis bersalah dijatuhkan terhadap pemain yang pernah menjadi pilar timnas Brasil ini pada November 2017 oleh pengadilan Italia. Namun Robinho masih bisa menghindari jeruji besi karena tinggal di Sao Paolo, Brasil yang tidak mengenal ekstradisi, walaupun Kejaksaan Italia sempat mengajukan permintaan agar pemerintah Brasil menyerahkan Robinho untuk menjalani hukuman di Italia.

Perjalanan kasus ini pun seakan menemukan jalan buntu, namun pada November 2023, Jaksa Italia mengirimkan permintaan kepada otoritas hukum Brasil, agar Robinho dapat menjalani hukuman di negaranya sendiri. pada Rabu, 20 Maret 2024, Pengadilan Tinggi Brazil (STJ) mengambil keputusan yang tidak biasa, dimana 9 dari 15 juri memilih mengabulkan permintaan Jaksa Italia agar Robinho menjalani hukumannya di Brasil.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network