Dalang Penyuruh Bawa Bom Molotov Saat Demo Tolak PPKM Darurat di Bandung Terungkap

Muri, iNews.id
Demo tolak PPKM Darurat di Kota Bandung ricuh.

JAWA BARAT, lintasbabel.id - Polisi akhirnya berhasil mengungkap dalang demonstrasi menolak PPKM Darurat dengan membawa bom molotov, yang berujung ricuh di Kota Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial H, polisi mendapatkan fakta bahwa tersangka disuruh oleh seseorang, untuk membawa bom molotov dalam aksi demonstrasi tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan, pihaknya kini telah mengantongi identitas aktor yang menyuruh tersangka pembawa bom molotov yang ternyata masih di bawah umur.

"Bukti hasil chatting HP yang bersangkutan memang sudah disiapkan dibawa (bom molotov). Ada yang memerintah untuk membawa saat demo dan akan kita kembangkan ke yang memerintahkan itu, identitasnya sudah kita dapat," ungkap Adanan di Mapolrestabes Bandung,Jumat (23/7/2021).

Menurut Adanan, temuan bom molotov itu bermula ketika polisi mencegat H bersama sejumlah demonstran lainnya yang hendak menggelar aksi tolak PPKM Darurat di Balai Kota Bandung.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap H hingga akhirnya ditemukan barang berbahaya berupa empat botol bom molotov dan satu botol bensin.

"Dari pemeriksaan, H merupakan pembuat bom molotov tersebut. Rencananya, barang itu akan dibawa saat aksi di Balai Kota Bandung. Beruntung, barang itu belum dilemparkan oleh pelaku," ungkap Adanan.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 170 demonstran aksi tolak PPKM Darurat di Kota Bandung ditangkap polisi pascaaksi demonstrasi yang berakhir ricuh itu, Rabu (21/7/2021) kemarin.

Meski sempat ditangkap, ratusan demonstran yang mayoritas remaja tersebut kini sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Namun, enam demonstran di antaranya masih diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan karena kedapatan membawa bom molotov saat aksi berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari total enam remaja pembawa bom molotov tersebut, satu demonstran di antaranya terbukti bersalah.

"Total ada enam yang diamankan. Lima sebagai saksi dan satu terbukti (bersalah). Namun, karena dibawah umur, maka dikenakan UU Perlindungan Anak," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Manopang di Mapolrestabes Bandung, Kamis (22/7/2021).

Lebih lanjut Adanan mengatakan, sebelum dipulangkan, seluruh demonstran yang ditangkap didata dan wajib menjalani rapid test antigen. Berdasarkan hasil tes, tujuh demonstran dinyatakan positif COVID-19. "Tujuh orang yang positif itu sudah dipulangkan untuk menjalani isolasi mandiri," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network