Bawaslu Babel Temukan Sejumlah Pelanggaran Prosedur Teknis Saat Pemungutan Suara

Irwan Setiawan
Proses pemungutan suara di TPS yang ada di Kota Pangkalpinang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menghimpun laporan terkait teknis pemungutan suara.  Ada Sejumlah TPS di Babel ditemukan melanggar prosedur teknis pemungutan suara, baik proses pemilihan maupuan pada proses penghitungan suara. 

"Catatan kami antara lain yaitu mengenai ketaaan prosedur oleh teman-teman penyelenggara teknis, khususnya KPPS dalam manajemen waktu  tahapan pemungutan dan penghitungan suara," kata Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar, Kamis (15/2/2024). 

Osykar mengakatan, pelanggaran prosedur teknis pemungutan suara yaitu seperti ada beberapa TPS yang aturannya pemungutan suara dimulai  pukul 07:00 - 01:00 WIB, namun ada beberapa TPS baru mulai proses pemungutan suara pada pukul 08:30 WIB. Hal ini menjadi kendala bagi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya, sehingga menyebabkan penumpukan di beberapa TPS.

Ia menjelaskan, hingga siang hari ini ada beberapa TPS yang belum menyelesaikan proses perhitungan suara, sehingga waktu yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi molor. 

"Sampai hari ini masih ada yang belum selesai, manajemen waktu kurang fiks dilakukan penyelenggeraa teknis sehingga memakan waktu perhitungan agak molor. Hari ini di beberapa TPS di 7 Kabupaten Kota belum selesai juga, dan juga ada perhitungan yang diulang terkait perbedaan selisih suara, nanti ini mengakibatkan molor juga saat pleno yang akan diselenggarakan di tingkat PPK," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network