Menag Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Terbaru Selama Covid-19

Muri Setiawan
Menag Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Terbaru Selama Covid-19. (Foto: iNews/Stefanus Dile Payong)

JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. Langkah ini mendapat dukungan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

"Untuk hal-hal yang secara praktis lebih maslahat bukan saja bagi umat, tetapi bagi masyarakat,negara, dan bangsa ya sebaiknyalah kita respon dengan baik, kita hormat atau kita ikuti," kata Sekjen DMI,  Imam Addaruqutni kepada MNC Portal, Senin,(07/2/2022).

Imam mengatakan, masjid beserta jamaahnya secara agregat merupakan tempat dengan distinksi sub-kultur yang sublim di tengah hiruk-pikuk berbagai kultur dalam masyarakat, sekaligus menyumbang hasanah distinksi identitas budaya bangsa ini.  

"Karena itu, meski secara tersurat Konstitusi negara kita tidak menyebut bahwa negara RI sebagai negara agama, akan tetapi Islam dan Umatnya, yang nota bene menyemai kekuatan distinksi masjid dan jamaahnya sebagai sub-kultur. Maka negara pun secara terukur juga melibat dalam urusan keagamaan, khususnya masjid dan jamaahnya," ujarnya.

Dengan demikian nampak  pemerintahan negara, lanjut Imam sering juga memasuki wilayah keagamaan yang terkadang cukup detail dan dapat dikategorikan bukan hanya menfasilitasi tetapi masuk mencampuri. 

Maka, terkait kotak amal yang juga diatur dalam SE Kemenag tersebut, lanjutnya tidak terkait dengan permalasahan covid-19. Sebab masjid juga masih membutuhkan hal tersebut.

"Hanya kalau masuk ke masalah edaran kotak amal/tromol amal, saya rasa tidaklah sejauh itu karena masyarakat (baca: umat) dan masjid juga sama-sama membutuhkan dan itu tidak lah juga berkait dengan seluk-beluk isyu Covid-19 dan penyebaran varian Omicron," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network