JAKARTA, lintasbabel.id - Perum Bulog kedepan tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN. Bulog akan langsung berada di bawah otoritas Badan Pangan Nasional (BPN). Hal tersebut seperti diungkapkan, Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron.
Ia mengatakan, kedepan perusahaan Bulog bukan merupakan holding atau perusahaan yang dibawah otoritas Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Herman Khaeron megatakan, pihaknya telah berkomunikasi bersama Kementerian BUMN dan untuk secara operasional dan operatornya okeh Badan Pangan Nasional atau BPN.
“Bulog pada akhirnya nanti akan dibawah BPN bulog bukan lagi dibawah otoritas Kementerian BUMN Tetapi akan disubkoordinankan menjadi operatornya badan pangan nasional sesuai dengan Perpres 66 yang mengamanahkan demikian,” Kata Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Dalam Webinar Virtual, Kamis (3/2/2022).
Terkait Bagaimana pola bekerja, sampai saat ini pihaknya masih menyusun dan merencanakan sejumlah langkah strategi kedepan.
“Belum ada, karena bisanya personalia dulu tersusun baru dibuatkan arah dan tujuan serta implementasi dari perpres ini yang diwujudkan pada peraturan-peraturan BPN Yang secara teknis akan mengatur,” ujarnya.
Kedepan, direksi Bulog dapat ditentukan oleh Badan Pangan Nasional atau BPN. Bagaimana struktural dan roadmaps bisa diimplementasikan untuk melindungi hajat hidup atas pengan di Indonesia.
“Jangan sampai signal kenaikan pangan dan komoditas naik di pasaran bisa menjadi langka, akibat apa pasti banyak yang harus dilakukan penelusuran dari hulu ke hilir misalnya persoalan CPO dan lain sebagainya,” katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait