2024, Pemerintah Targetkan 98% Masyarakat Indonesia Sudah Jadi Peserta JKN

Muri Setiawan
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Muhadjir memastikan bahwa program JKN akan terus dilanjutkan. Target pemerintah di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2024, minimal 98 persen penduduk harus menjadi peserta program JKN.  

Sementara capaian kepesertaan di 2021 mencapai 235,7 juta (86,17%) dan target di 2022 yaitu 244,9 juta (89,5%). 

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, atas nama Presiden Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, kami nyatakan mulai dilaksanakan,” ucap Muhadjir, Kamis (3/2/2022). 

Peluncuran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 secara resmi dilakukan Muhadjir disaksikan Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena da  Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono. 

Hadir pula Deputi Bidang PMK Sekretaris Kabinet Yuli Harsono, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto.  

Kemudian turut hadir Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, serta seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenko PMK.  

Selain itu, hadir dan menyaksikan secara daring, sejumlah pejabat negara diantaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, para pimpinan kementerian/lembaga, anggota DJSN, anggota BPJS Kesehatan, serta seluruh gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia. 

Muhadjir menjelaskan penerbitan Inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan, di antaranya rekomendasi KPK dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang disampaikan Presiden Jokowi pada 2020, salah satunya mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik. 

Sedangkan, tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN. 

“Inpres ini mengamanatkan kepada 30 K/L termasuk Gubernur, Bupati, Walikota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN,” tutur mantan Mendikbud tersebut. 

Sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu, Muhadjir mendapatkan tugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian serta melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan, atas pelaksanaan rencana aksi 30 kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah sebagai tindak lanjut Inpres. 

Karenanya, Menko PMK menegaskan bahwa melalui peluncuran Inpres pada hari ini, diharapkan bisa menjadi awal untuk membangun komitmen dengan para menteri dan pimpinan 30 kementerian/lembaga, termasuk para Gubernur, Bupati, Walikota, untuk bersama-sama melaksanakan Inpres dengan penuh tanggung jawab. 

Setelah launching ini, tim Kemenko PMK bersama tim Sekretaris Kabinet dan tim Kantor Staf Presiden akan menyusun dan merumuskan rencana aksi masing-masing kementerian/lembaga, termasuk rencana aksi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan dilaksanakan mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. 

“Dengan terbitnya Inpres ini, Bapak Presiden ingin memastikan bahwa setiap penduduk mendapat perlindungan jaminan sosial melalui program JKN. Oleh karena itu, pemerintah berharap Inpres ini juga mendapat dukungan dari seluruh masyarakat khususnya melalui Komisi IX DPR RI sehingga apa yang menjadi target kita bersama bisa kita wujudkan,” kata Menko PMK.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network