BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan kembali melakukan penggerbekkan sarang Narkoba di Jalan Payak Ubi, Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Satu terduga pelaku dan jumlah barang bukti diamankan dalam giat, Kamis (3/2/2022).
Pelaku yang ditangkap berinisial DS (46) bersama barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak delapan paket dengan berat bruto 12,44 gram dan 1 butir pil ekstasi seberat 0,52 gram.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penggerebekkan rumah DS berdasarkan pengembangan pihaknya yang berawal dari informasi masyarakat.
"Pelaku berdasarkan informasi telah sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi di jalan Payak Ubi Sukadamai Toboali. dari TKP tersebut polisi telah menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi," katanya, Kamis (3/2/2022).
Selain itu kata dia, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya dari kediaman pelaku.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait