PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022, Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung, Drs. Suksesyadi, M.Si., berserta jajaranya melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait pembentukan produk hukum daerah yang berasal dari inisiatif DPRD Kabupaten Belitung ke Kantor Wilayah Kementerian HUkum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Babel, Jumat (28/1/2022).
Sebagaimana tercantum dalam SK Propemperda Tahun 2022, DPRD Kabupaten Belitung mempunyai prakarsa pembentukan 2 Raperda inisiatif, diantaranya adalah Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda tentang Lajut Usia.
Koordinasi tersebut diterima secara langsung oleh Eko Saputro, S.H. selaku Kepala Bidang Hukum, yang juga didampingi oleh Siti Latifah, S.H., Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Muhamad Iqbal, S.H., M.H., selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung selaku pengemban tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di wilayah, menyambut baik kerjasama terkait penyusunan produk hukum daerah yang berasal dari DPRD Kabupaten Belitung, dimana tugas dan fungsi tersebut telah diatur dalam Peremenkumham Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah.
"Dengan adanya keterlibatan dari Kantor Wilayah dalam penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Belitung, kedepanya akan tercipta suatu produk hukum yang harmonis, aspiratif, menjawab persoalan yang ada di masyarakat, dan tentunya tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Eko Saputro.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait