Jual Beli Rumah Dibatalkan Sepihak, Warga Datangi Kantor Kemenkumham Babel

Agus Wahyu
Jual Beli Rumah Dibatalkan Sepihak, Warga Datangi Kantor Kemenkumham Babel. (Foto: Humas)

Dikatakannya, jika memang jual beli ini tidak dilanjutkan, ada baiknya dilakukan mediasi antara penjual dan pembeli, mengenai biaya yang telah dikeluarkan penjual untuk mengosongkan rumah tersebut.

"Mediasi tersebut dapat didampingi penengah dari pihak pemerintah setempat," ujar Sudihastuti menambahkan.

Selanjutnya, disarankan dalam proses jual beli agar dibuatkan perjanjian antar pihak yang memuat hak dan kewajiban, sehinga jika terjadi pembatalan tidak terjadi perselisihan.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network