Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rp14 Ribu, Berlaku per 1 Februari 2022

Muri Setiawan
Harga minyak goreng naik lagi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah menyatakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp14,000, akan mulai diberlakukan per 1 Februari 2022. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi merinci harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana, sebesar Rp13.500 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. 

"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," jelas Mendag dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Ia juga menegaskan, selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang. 

"Kepada produsen kami menginstruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer," ujarnya.

Lutfi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak. Pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga yang terjangkau.

Tak lupa ia kembali menegaskan bahwa Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini.

"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network