JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah menyatakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp14,000, akan mulai diberlakukan per 1 Februari 2022.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi merinci harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana, sebesar Rp13.500 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," jelas Mendag dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Ia juga menegaskan, selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang.
"Kepada produsen kami menginstruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer," ujarnya.
Lutfi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak. Pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga yang terjangkau.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait