PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengimbau partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) untuk mematuhi aturan terkait atribut, alat peraga dan masa kampanye. Pasalnya masa kampanye Pemilu 2024 sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kami mengimbau kepada peserta Pemilu 2024, baik itu parpol maupun calon legislatif, agar mematuhi aturan yang sudah tertuang di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang kemudian direvisi menjadi PKPU 20 tahun 2023, terkait apa yang mengandung unsur alat peraga kampanye (APK), salah satunya nomor urut," kata Wahyu Saputra, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang, Jumat (20/10/2023).
Dikatakan Wahyu, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pangkalpinang menyangkut penertiban spanduk-spanduk maupun baleho yang diduga melanggar peraturan tersebut.
"Kami sendiri dimintai Satpol PP untuk mendampingi saat penertiban nanti. Karena yang menindak (menertibkan) itu Satpol PP. Harapannya, kita sama-sama menjaga situasi yang kondusif di Kota Pangkalpinang selama ini tetap terjaga," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait