Polda Babel Pecat 36 Anggota, Rata-Rata Terlibat Judi Online dan Narkoba 

Irwan Setiawan
Kabid Propam Polda Babel, Kombes Pol Julihan Muntaha. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Terlibat dalam pelanggaran kode etik profesi dan pelanggaran disiplin, sebanyak 20 orang personel Polda Babel dilakukan pembinaan pemulihan profesi. 36 Personel lainnya, bahkan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Babel, Kombes Pol Julihan Muntaha mengatakan, 20 personel yang terlibat pelanggaran ini diharapkan dapat dibina lebih baik lagi dan masih diberi kesempatan untuk menjadi seorang anggota polri.

"Tinggalkan kehidupan masa lalu dan kembali ke kehidupan yang lebih cerah penuh dengan motivasi serta berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” kata Julihan, Senin (9/10/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, rata-rata anggota yang dilakukan pembinaan, terlibat kasus judi online dan kasus narkoba.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network