BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Tiga orang warga pendatang alias perantau di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tersandung kasus narkoba. Ketiganya berprofesi sebagai penambang timah yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Belitung Timur.
Kapolres Beltim, AKBP Arief Kurniatan dalam konferensi pers menyampaikan, ketiga tersangka tersebut diamankan dari tiga lokasi yang berbeda di wilayah Belitung Timur.
Dia mengungkapkan tiga tersangka tersebut berinisial MH (23), AS (32) dan BR (43), dengan barang bukti total ada 16 bungkus plastik strip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Dia mengatakan, peredaran narkoba di Beltim diduga berasal dari luar daerah yang dibawa perantau melalui jalur laut.
"Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat satu dan atau pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum minimal lima tahun penjara," ujar AKBP Arif, Senin (11/9/2023).
Sementara itu, pria beinisial AS asal Lampung, salah satu tersangka kasus narkoba, mengaku baru sebulan ini memakai narkoba jenis sabu di Belitung Timur.
Dia sendiri sudah berada di Belitung Timur selama satu tahun, dan bekerja sebagai penambang. Dia pun mengakui barang haram tersebut didapatnya dari luar Belitung Timur.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait