PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polisi mengamankan tersangka perusakan fasilitas perusahaan milik PT Foresta, di Desa Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 11 tersangka dibawa ke Mapolda Bangka Belitung.
11 tersangka dibawa polisi melalui Pelabuhan Pengkalbalam menggunakan Kapal Bahari Ekspress, pada Jumat (25/8/2023). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
Terpantau 11 tersangka tersebut, dibawa polisi melalui Pelabuhan Pengkalbalam menggunakan Kapal Bahari Ekspress, pada Jumat (25/8/2023) Pukul 12:00 WIB.
11 tersengka tersebut saat tiba di Pangkalpinang tertunduk lesu, dengan tangan terikat, dan langsung digiring polisi ke mobil tahanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Babel.
"Untuk perusakan di PT Foresta, sudah dilakukan penegakan hukum kembali kemaren, dan tersangka akan dibawa kesini (Polda Babel- red) siang ini," kata Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra.
Dikatakan Yan Sultra, 11 tersangka yang diamankan merupakan diduga pelaku perusakan fasilitas perusahan kelapa sawit di wilayah Membalong.
"Kita tidak boleh membiarkan hal-hal yang anarkis atau main hakim sendiri, menyampaikan sesuatu terus merusak, pasti saya tangkap karena kita, negara hukum, bukan maen hakim sendiri," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait