PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Polres Pangkalpinang, tidak melarang warga di wilayah hukumnya yang ingin menggelar hajatan resepsi pernikahan, meskipun masih dalam suasana pandemi Covid-19. Namun, tamu yang akan hadir dibatasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, Jumat (9/7/2021) terkait maklumat yang dikeluarkan.
"Kami tidak melarang repsepsi pernikahan, hanya pembatasan terhadap jumlah tamu yang hadir. Para tamu undangan wajib patuh protokol kesehatan," kata Kapolres.
Selain itu, katanya, untuk pihak yang akan menggelar perlombaan, diwajibkan mengantongi surat rekomendasi dari satgas Covid-19 dan instansi terkait.
"Akan kami lihat dahulu hasil penilaian dari satgas Covid-19 dan instansi terkait , detailnya ada di inmendagri yang memutuskan boleh atau tidaknya. Untuk masalah ini satgas Covid-19 yang berkompeten, kami sesuai aturan yang berlaku dan situasi yang ada," ujarnya.
Ia menutur, dalam setiap kegiatan perlombaan saat ini, pihak penyelenggara wajib menyertakan surat rekomendasi dari satgas Covid-19 dan dinas terkait.
"Ini juga kami akan pelajari dan melihat situasi yang ada, untuk memberikan izin keramaian," ucapya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait