Diketahui, JFT sendiri merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam suatu organisasi, yang pelaksanaan tugasnya didasarkan atas keahlian atau keterampilan tertentu, serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya berdasarkan angka kredit. Pengelompokan rumpun JFT dibedakan menjadi dua macam yaitu, jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu/khusus.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait