BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Dokumen penting seperti sertifikat hak milik, ijazah, dan lainnya, sudah semestinya harus disimpan dan dirawat dengan baik, karena dokumen itu suatu saat akan sangat diperlukan bagi si pemilik. Kalau tidak, maka dokumen penting itu akan rusak, bahkan hilang.
Hal ini seperti yang dialami oleh Marlian, yang saat ini tinggal di Jalan Sukarno Hatta, RT RW 002/000, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang harus merelakan dokumen penting berupa surat tanah miliknya rusak.
Pria kelahiran 4 April 1975 di Bung Mas, Kecamatan Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini mengatakan tanah seluas 266 meter persegi itu dibelinya dari Agustami, warga Dusun Sampur Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Marlian menceritakan bahwa dia sebenarnya memang jarang mengecek kondisi surat tersebut, karena dirasa sudah disimpan di tempat yang aman.
"Surat itu saya simpan dan letakan di lemari rumah, di bagian paling bawah selama beberapa tahun. Saya pikir di situ tempat paling aman, karena memang kondisinya saya jarang mengecek juga isi lemari di situ," kata Marlian, Kamis (17/8/2023).
Kemudian, pada medio tahun 2023 lalu, Marlian berniat membersihkan lemari tersebut, dan ketika mengecek di bagian bawah laci terdapat beberapa dokumen, termasuk surat tanahnya sudah dalam kondisi rusak.
Marlian mengakui, beberapa waktu silam sempat terjadi banjir yang melanda kediamannya, dan diduga air masuk dan menggenangi rumah termasuk ke arah lemari.
"Suratnya rusak karena terkena banjir, di daerah rumah ini memang jika terjadi hujan maka banjir naik. Saya sendiri gak kepikiran kalo ada nyimpan dokumen di lemari bawah. Sekian tahun baru di cek, ternyata surat sudah menjadi satu, nempel, dan rusak," katanya.
Marlian berharap surat tanah tersebut masih bisa dibuat kembali, sebagai bukti kepemilikan sehingga jika suatu saat akan dipergunakan tidak menyulitkan pihaknya.
"Rencananya mau saya lapor ke pihak terkait kayak BPN, minta apa bisa dibuat lagi. Khawatirnya nanti pas mau dipake, misalnya mau dijual atau untuk warisan, gak ada suratnya kan repot. Semoga bisa dibikin lagi surat yang baru, saksi-saksinya juga ada yang paham kalau tanah ini sudah saya beli dari pemilik sebelumnya pak Agustami," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait