Pekan Pertama Awal Tahun 2022, Polda Babel Ungkap 4 Kasus dan Tangkap 5 Tersangka

Muri Setiawan
Ilustrasi Police Line.

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), berhasil mengungkap 4 tindak pidana dalam pekan pertama tahun 2022. Dari 4 kasus tersebut, turut diamankan 5 orang tersangka.

Adapun tindak pidana yang diungkap oleh Ditreskrimum itu yakni, persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan pelaku berinisial as alias ade (32) warga Dusun Pantai Batu Belubang Kabupaten Bangka Tengah. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti  1 set celana milik korban.

Kasus kedua, pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang, dengan pelaku berinisal No alias Nopa (28) warga Parit Lalang Kota Pangkalpinang. Nopa sendiri, diketahui merupakan residivis dalam kasus curat dan curanmor yang sudah dilakukannya sebanyak 3 kali.

"Nopa diamankan di salah satu tempat biliar di Pangkalpinang pada Jumat, 7 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 wib. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit handphone merk Samsung A71 warna silver," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes A. Maladi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).

Kasus ketiga, pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kota Pangkalpinang dengan pelaku Me alias Ridus dan Ik alias Ii. Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, pelaku diamankan di Pangkalpinang tepatnya di Kelurahan Lontong Pancur pada Minggu dini hari. 

Dari  tangan pelaku, petugas mengamankan  1 unit handphone merk Vivo yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.

"Pelaku Ii diamankan Tim Jatanras Polda Babel di Sungailiat, tepatnya di rumah Charisy Homestay nomor 4 Kelurahan Parit Padang Sungailiat, Kabupaten Bangka. Saat dilakukan penangkapan, pelaku Ii melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur, dan pelaku mengalami luka tembak," kata Maladi.

Dari hasil pengembangan, pelaku Ii juga  telah melakukan tindak pidana yang lain yakni kasus pemerkosaan, curat atau jambret dan kasus penganiayaan. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni 2 unit handphone merk Redmi dan Vivo, 1 buah kotak handphone merk Redmi, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna orange hitam.

Kasus terakhir adalah pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rasakunda Kelurahan Bukit Besar Kota Pangkalpinang, dengan pelaku Bk alias Beni (27), yang juga merupakan residivis kasus curat di tahun 2021 lalu.

Beni diduga melakukan pencurian di kontrakan tetangganya, dengan cara masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci, dan mengambil 1 unit handphone merk Oppo A31 warna hitam serta uang tunai senilai Rp450 ribu.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan Beni pada Jumat, 7 Januari 2022 sekira pukul 21.30 wib di kontrakannya, di Jalan Rasakunda Bukit Besar Pangkalpinang. 

Maladi mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada, mengingat tindak pidana kejahatan bisa terjadi dimana-mana.

"Kami mengimbau agar masyarakat yang ingin berpergian dan meninggalkan rumah, pastikan rumah dalam keadaan aman dan terkunci. Serta agar masyarakat yang berpergian khususnya pada malam hari, untuk menghindari jalanan yang sepi, usahakan jangan berpergian sendirian, minimal ditemani 1 atau 2 orang," kata Maladi.

Ditambahkannya, masyarakat agar dapat melaporkan jika mengetahui atau melihat suatu tindak pidana kejahatan kepada pihak kepolisian.
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network