Kejari Bangka Barat Sudah Terima SPDP 2 Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur 

Rizki Ramadhani
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Johan Ciptadi . Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Johan juga menanggapi terkait perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mentok pada bulan Mei 2023 lalu. Dia mengatakan perkara tersebut masih bergulir dan pihaknya juga telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian. 

"Kalau untuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Mentok, bentuk kasusnya hampir sama yang terjadi di Tempilang. SPDP sudah kita terima dari penyidik, sekarang kita masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk tahap pertama," ujarnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network