Johan juga menanggapi terkait perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mentok pada bulan Mei 2023 lalu. Dia mengatakan perkara tersebut masih bergulir dan pihaknya juga telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian.
"Kalau untuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Mentok, bentuk kasusnya hampir sama yang terjadi di Tempilang. SPDP sudah kita terima dari penyidik, sekarang kita masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk tahap pertama," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait