KY Periksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Putuskan Penundaan Pemilu 

Irfan Maulana/Rivo
Komisi Yudisial. Foto: MNC Portal Indonesia

JAKARTA, iNews.id - Pada Selasa, 13 Juni 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya mangkir, menghadiri panggilan dari Komisi Yudisial (KY). 

Majelis Hakim yang memeriksa kasus tersebut terdiri dari Hakim Ketua Oyong, serta anggota Hakim H. Bakri dan Dominggus. Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik terhadap putusan perkara antara Prima dan KPU.

Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengungkapkan bahwa panggilan kedua telah dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023. 

Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir sebagai Hakim Terlapor dalam rangka pemeriksaan ini. Namun, hasil pemeriksaan tidak dapat diungkapkan karena bersifat tertutup.

Miko Ginting menjelaskan, "Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak."

Sejauh ini, KY telah memeriksa Ketua PN Jakpus, Liliek Prisbawono, pada Selasa, 6 Juni 2023. Sebagai informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 merupakan hasil gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Akibatnya, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu.

"Putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip pada Kamis, 2 Maret 2023, menyatakan menerima gugatan penggugat secara keseluruhan," demikian bunyi putusan tersebut.

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI karena merasa dirugikan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu.

Partai Prima mengklaim bahwa KPU RI telah merugikan mereka dengan melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB. 

Dalam rekapitulasi tersebut, status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) dinyatakan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Akibatnya, Penggugat tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network