JAKARTA, lintasbabel.id - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dilaporkan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaedillah Badrun. Ubaedillah menyatakan bahwa anak petinggi PT SM Group, yakni saudara AP, aktif menjalin relasi bisnis dengan kedua putra Presiden Jokowi.
Ketiganya bahkan membentuk perusahaan PT Wadah Masa Depan, yang membawahi sejumlah bisnis seperti Sang Pisang, Yang Ayam, Ternakopi dan lainnya.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan", ujarnya kepada pihak wartawan pada Senin (10/1/2022).
Ubaedillah mengungkapkan laporan ini berawal dari adanya perusahaan besar bernama PT SM, yang disangkakan terlibat pada pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun. Tetapi kemudian oleh Mahkamah Agung, tuntutan yang dikabulkan hanya Rp 78 milyar pada bulan Februari 2019.
"(Tuntutan) itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," jelasnya.
Ubaedillah menambahkan bahwa perusahaan milik kedua putra presiden tersebut mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang berjejaring dengan PT SM. Perusahaan tersebut diberikan dua kali kucuran dana dengan angka Rp 99,3 milyar dalam waktu yang bersamaan.
"Dan setelah itu kemudian (salah satu) anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis (yaitu) Rp 92 miliar,” ucap pria yang mengaku aktivis 98 tersebut.
Ubaedillah beranggapan situasi tersebut menjadi tanda tanya besar. Dia menilai menjadi suatu keanehan pada perusahaan yang baru didirikan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis.
Pada laporan ke KPK tersebut, Ubedilah juga menyatakan adanya bukti-bukti data perusahaan serta sejumlah laporan pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait