Pj Gubernur Babel Sampaikan 3 Raperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang Penanggulangan Kemiskinan

Imelda
Rapat Paripurna penyampaian 3 Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Rabu (7/6/2023). Foto: Diskominfo/ Saktio.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) pada Rapat Paripurna Penyampaian Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (7/6/2023). 


Pj Gubernur Babel menyampaikan 3 Raperda ke DPRD Babel, Rabu (7/6/2023). Foto: Diskominfo/ Saktio.
 

Adapun 3 Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. 

"Terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan, ini memang sebagai salah satu wujud kewajiban untuk membangun kesejahteraan sosial. Karena dewasa ini kita lihat masih banyak masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhannya secara layak," kata Suganda.

Sementara, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang masih berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan. 

"Dan untuk Raperda ketiga tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa dan Satra Daerah merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kep. Babel," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network