Tim Jatanras Polda Babel Bekuk Pencuri Panel Tenaga Surya Milik PT. Angkasa Pura Bandara Depati Amir

Irwan Setiawan
Pelaku pencurian bersama barang bukti panel surya saat diamankan petugas berwajib. Foto: istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, membekuk pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat)  di Kota Pangkalpinang. 

Pelaku berinisial RE (22) warga Semabung Lama Pangkalpinang ini diciduk Tim Jatanras pada Jumat (19/5/2023) malam. Akibat mencuri Panel Tenaga Surya Milik PT. Angkasa Pura Bandara Depati Amir Pangkalpinang. 

"Pelaku ini ditangkap saat berada di Jalan SMP Negeri 10 Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo melalui siaran persnya, Minggu (21/5/2023) siang. 

Jojo mengatakan ini Pelaku RE ini diciduk lantaran melakukan pencurian Panel Lampu Tenaga Surya milik PT. Angkasa Pura Bandara Depati Amir Pangkalpinang yang terpasang diseputar pinggiran landasan bagian utara Bandara Depati Amir. 

Lebih lanjut ia mengatakan pelaku RE ini melancarkan aksinya bersama empat orang rekannya yakni Is, No, Ga dan Bi. 

"Jadi yang melakukan pencurian ada lima pelaku termasuk RE ini. Namun empat pelaku lainnya ini sebelumnya sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang dalam kasus yang berbeda," ujarnya. 

Jojo mengungkapkan kronologis penangkapan bermula dari adanya laporan dari Pihak Avsec dan Teknisi Bandara Depati Amir Pangkalpinang terkait hilangnya Panel lampu tenaga surya berikut Accu lampu tersebut. 

Dari laporan tersebut, Tim Jatanras langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian tersebut. 

Setelah diselidiki, Tim mendapatkan informasi keberadaan barang tersebut yang berada di jalan Bukit Dealova Gang Muda Desa Kace Timur Kabupaten Bangka. 

"Pada saat dicek, benar barang tersebut ada disana. Dari pengakuan orang tersebut, benar dia membeli 4 buah Panel lampu tenaga surya melalui Forum Jual Beli di Media Sosial seharga Delapan ratus ribu rupiah untuk satu Panel," kata Jojo. 

Usai mengamankan barang bukti tersebut, Tim Jatanras langsung melakukan pencarian pelaku yang diketahui mengarah kepada RE. 

Tim Jatanras kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku RE saat berada di Jalan SMP N 10 Pangkalpinang. 

"Atas perbuatannya tersebut, Pelaku RE langsung dibawa ke Polda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, untuk Barang bukti yang diamankan yakni empat buah Panel lampu tenaga surya dan satu buah tutup Accu warna hitam," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network