Polisi Amankan 3 Tersangka Tipikor BPRS Bangka Barat, Salah Satunya Eks Pimpinan Cabang

Irwan Setiawan
Kapolda Babel memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Mentok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menahan 3 orang tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Mentok. Ketiga tersangka ditahan terkait pengeloaan dana bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2017. 


Sejumlah barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Mentok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
 

Ketiga tersangka tersebut adalah eks Pimpinan Cabang BPRS Cabang Mentok tahun 2017 Hanom (39), dan dua tersangka yang ditahan lainnya adalah Al Mustar (43) mantan PNS Dinkes Bangka Selatan dan Riduan (59) mantan anggota DPRD Bangka Selatan. 

"Kronologisnya itu memanfaatkan pinjaman atau pembiayaan dari kementrian koperasi, kerena ada sosialisasi kerjasama dengan  BPRS di Babel, boleh meminjam dana untuk usaha tertentu, namun itu akan dikembalikan oleh para petani atau nasabah yang menggunakan dana tersebut," kata Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Yan Sultra, Selasa (9/5/2023).

Lebih lanjut Jenderal Bintang Dua itu mengatakan, untuk peran dua tersangka lainnya yaitu Al Mustar dan Riduan adalah menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa uang tersebut cuma-cuma. 

"Modus kedua tersangka mengedukasi masyarakat bahwa itu adalah biaya cuma-cuma, sehingga masyarakat tertarik, katanya ini biaya cuma-cuma oleh dua tersangka ini," katanya. 

Kemudian, kedua tersangka menyosialisasikan dan mendapatkan 30 orang petani atau nasabah yang tergoda, kemudian dilakukan penandatanganan lalu petani atau nasabah diberikan fee oleh pelaku, mulai dari Rp4 juta sampai Rp55 juta kepada petani, tanpa  mengetahui biaya peminjaman. 

"Dengan persyaratan yang mudah, ternyata pembiayaan itu disalahgunakan oleh pelaku, yang rencananya untuk ubi kasesa itu, tetapi tidak disalurkan kepada masyarakat namun mereka ambil sendiri," ujarnya. 

Dari  tindak korupsi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di Bank BPRS, dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah, 31 (SP3AT) Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah, 1 bundel dokumen-dokumen lainnya, uang tunai sebesar Rp197 juta barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang 2 unit sepeda motor serta 4 unit mobil.

"Uang tunai yang disita sebesar Rp595.449.825, dan total yang bisa diselamatkan Rp 931.449.825," katanya.

Selain itu, Yan Sultra menuturkan, dari  kejadian tersebut kerugian negara mencapai Rp7 Miliar. 

Sedangkan Eks Pimpinan Cabang BPRS Cabang Mentok  tahun 2017 Hanom (39), ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang dan dua tersangka lannya Al Mustar dan  Riduan ditahan di Mapolda Kepulauan Babel. 

Ketiga tersangka dikenakan tindak pidana dan pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1) dan / atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Dan pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network