Aturan Halal Bihalal Bagi Instansi Pemerintah, Menpan: Setelah Tanggal 2 Mei

Irwan Setiawan
Eviar menerima paket umroh dari Pj Gubernur Babel, saat halal bihalal. Foto: Iyaa Zi/ Ist.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan-RB) merilis pengumuman halal bihalal bagi instansi pemerintah.


Aturan halal bihalal untuk instansi Pemerintah dari Menpan-RB. Foto: Twitter/@KemenpanRB.
 

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB ad interim  Nomor B/480/M.KT.01/2023 per tanggal 24 April 2023 tentang imbauan halal bihalal bagi instansi pemerintah. 

"Instansi pemerintah yang berencana menyelenggarakan halal bihalal diharapkan bisa menggelarnya sesudah pekan kedua usai libur dan cuti bersama Lebaran (setelah tanggal 2 Mei)," kata Menpan-RB dalam Twitter resmi @kempanrb.

Pengumuman tersebut keluar usai Mahfud MD menjadi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan -RB) ad interim karena Azwar Anas menjalani ibadah umrah dan merayakan lebaran di Arab Saudi. 

Dalam surat tersebut Menpan-RB menekankan agar Kementerian BUMN berkenan menindaklanjuti imbauan tersebut kepada lingkungan dunia usaha dibawahnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network