PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Palang Merah Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) segera memiliki kantor baru yang merupakan eks gedung Dinas Kehutanan Pemprov Babel. Usulan penggunaan eks kantor Dinas Kehutanan ini, diajukan oleh pihak PMI Babel yang langsung ditanggapi olehWakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah. Wagub secara langsung memimpin rapat terkait usulan pinjam pakai gedung eks Dinas Kehutanan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Babel, di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kamis, (01/07/21).
Mengawali rapat, Wagub terlebih dahulu meminta penjelasan terkait status gedung yang akan di pakai oleh PMI tersebut, supaya rencana proses penggunaan gedung dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sejak terjadinya pengabungan unit kerja Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup, gedung eks Dinas Kehutanan kosong dan tidak terpakai.
Dijelaskan Wagub, sebelumnya PMI Kepulauan Bangka Belitung sudah mengajukan hibah kepada Pemprov Babel untuk pembangunan gedung PMI Babel.
Dikatakan Wabup, usulan tersebut sudah disetujui. Namun, dikarenakan wabah Covid -19 melanda, dana tersebut terpaksa dialihkan untuk penanganan Covid -19, sehingga rencana pembangunan gedung PMI di batalkan.
Karena hal itu, pihak PMI mengusulkan untuk meminjam pakai gedung eks Dinas Kehutanan yang kosong dan telah disetujui agar aset negara dapat dimanfaatkan dan gedung pun tidak rusak.
Usulan tersebut langsung ditanggapi Wagub Abdul Fatah dengan meminta pihak dari Dinas Kehutanan dalam hal ini diwakili Kabid Kehutanan, Edi Kurnadi untuk menindaklanjutinya.
Menurut Edi, saat ini kondisi gedung sudah dikosongkan oleh pihaknya, namun sebagian masih tetap dipakai untuk penyimpanan barang.
Pada prinsipnya, pinjam pakai aset milik negara ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengunaan barang milik daerah. Untuk pinjam pakai bisa dilakukan pada sebagian bangunan atau sebagian tanah dan keputusan tersebut merupakan hak penguna barang.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan pembahasan mengenai tatacara proses persetujuan pinjam pakai, pihak yang akan melakukan pinjam pakai harus mengajukan permohonan kepada Pemprov Babel dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel. Dari dinas ini nantinya mengajukan permohonan persetujuan kepada gubernur yang berkuasa atas barang milik daerah.
Setelah mendengar penjelasan peserta rapat, Wagub Abdul Fatah segera melakukan peninjauan ke lokasi, untuk mengetahui persis kondisi gedung yang dimaksud.
"Proses pinjam pakai harus melalui beberapa tahapan administrasi yaitu pihak PMI mengajukan surat permohonan kepada Dinas Kehutanan, dari Dinas Kehutanan menyampaikan surat persetujuan kepada gubernur, dan selanjutnya gubernur yang menentukannya. Ini akan kita tindaklanjuti, "ujar Wagub.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten II, III, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kadis PUPR, Kadis LHK, dan Karo Pemerintahan, serta undangan lainnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait