Diburu Polisi, Pemdes Penutuk Gagal Selewengkan Dana Desa Sebesar Rp655 Juta

Wiwin Suseno
Barang bukti sejumlah uang tunai yang dikembalikan Pemdes Penutuk. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Dana yang telah dikembalikan tersebut, lanjut Kapolres, saat ini sudah disetor ke Kas Negara melalui Bank.

"Dengan dikembalikannya kerugian negara, kasus ini sudah selesai karena tidak ada lagi kerugian negara," katanya.

Ia mengimbau Pemerintah Desa lainnya agar dapat menggunakan dana desa sesuai aturan. Dana desa juga harus digunakan secara terperinci dan terprogram.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network