Dana yang telah dikembalikan tersebut, lanjut Kapolres, saat ini sudah disetor ke Kas Negara melalui Bank.
"Dengan dikembalikannya kerugian negara, kasus ini sudah selesai karena tidak ada lagi kerugian negara," katanya.
Ia mengimbau Pemerintah Desa lainnya agar dapat menggunakan dana desa sesuai aturan. Dana desa juga harus digunakan secara terperinci dan terprogram.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait