Selain THM, pihaknya juga mengimbau usaha rumah makan menutup usahanya sejak pagi sampai dengan waktu berbuka puasa. Hal itu merujuk aturan Perda.
"Terkait itu juga ada di dalam Perda, warung makan yang buka di bulan ramadhan dan itu kami juga sudah sampaikan," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait