PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel yang terdiri dari Tim Yankomas bersama dengan Kabid Yankum, Adi Riyanto dan Kasubbid AHU, M. Bang Bang, serta Penyuluh Hukum Madya, Fery Yulianto mengadakan rapat audiensi, Rabu (29/12/2021). Rapat digelar di ruang rapat lantai II Kanwil Kemenkumham Babel, dengan menghadirkan pihak penyampai komunikasi maupun pihak yang dikomunikasikan.
Rapat ini menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang dikomunikasikan secara tidak langsung, dari salah satu warga Kota Pangkalpinang melalui surat, tanggal 28 Oktober 2021 terkait dengan penarikan kendaraan bermotor roda dua oleh pihak ketiga sebagai Debt Collector, mitra dari salah satu perusahaan finance di Pangkalpinang.
Dalam laporannya, warga menilai pihak finance tidak bekerja secara profesional dan di luar prosedur, serta adanya dugaan pelanggaran HAM karena mengesampingkan hak–hak orang lain, sementara pihaknya sudah memiliki itikad baik untuk melunasi sisa kredit kendaraan dimaksud.
Kepala Bidang HAM, Suherman dalam sambutannya mengatakan, bahwa maksud dari audiensi adalah agar para peserta diharapkan dapat memberikan saran maupun pendapat, serta meminta klarifikasi dan memberi kesempatan dari penyampai komunikasi maupun pihak yang dikomunikasikan, atas permasalahannya agar bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat sehingga diharapkan mendapat hasil yang membawa kebaikan bagi semua pihak.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto juga menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, bukan untuk menentukan siapa yang benar maupun salah.
"Kantor Wilayah berupaya untuk memberi solusi terbaik kepada para pihak, mengingat upaya penyelesaian melalui pengadilan membutuhkan biaya dan memakan waktu yang lama," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait