JAKARTA, lintasbabel.id - Pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu dikabarkan mendapat bonus berupa tunjangan kinerja (tukin). Jumlah tukin yang diterima menyesuaikan dengan target penerimaan pajan yang berhasil dicapai.
Hal ini mengacu pada penerimaan pajak mencapai target hingga 100 persen di tahun ini. Sampai dengan 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak sudah sebesar Rp1.231,87 triliun.
Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, mengatakan karyawan pajak belum mendapatkan arahan dalam mendapatkan bonus. Sebab, karyawan pajak masih fokus terus bekerja keras dalam mengumpulkan penerimaan pajak hingga akhir tahun.
"Sementara kami belum mendapat arahan terkait hal tersebut, dan kami masih fokus terus bekerja mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun 2021 ini," kata Neilmaldrin Noor saat dihubungi MNC di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Sebagai informasi Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 211 tahun 2017 Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, tunjangan kinerja diberikan paling banyak 10 persen lebih rendah sampai dengan paling banyak 30 persen lebih tinggi dari besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran Perpres dengan memperhatikan keuangan negara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait