BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satgas Pangan Kabupaten Bangka Barat (Babar), mewanti-wanti agar masyarakat maupun para pelaku usaha tidak melakukan penimbunan sembako. Pasalnya, sanksi pidana penjara lima tahun akan diganjar bagi yang nekat menimbun demi keuntungan pribadi.
Ketua Satgas Pangan Kabupaten Babar, yang juga Kasat Reskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif mengatakan, sanksi tegas akan diterapkan kepada para pelaku sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Kepada masyarakat ini diwanti-wanti menjelang bulan puasa jangan sampai ada penimbunan sembako, disebutkan dapat dipidana 5 tahun. Ancamannya lumayan tinggi karena meresahkan kehidupan sehari-hari masyarakat," ujar Iptu Ogan Arif saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (3/3/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait