PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Yan Sultra, menekankan Direskrimsus dalam menangani kasus 15 ton pasir timah secara profesional.
"Saya sudah tegaskan pada pak Dir Krimsus, tangani secara profesional, jangan main-main," kata Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, Selasa (21/2/2023).
Diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan 688 karung yang berisikan 15 ton pasir timah di gudang milik bos Ataw, di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), pada Senin (20/2/2023) kemarin.
Jenderal Bintang dua itu menegaskan, proses penyidikan masih berjalan untuk mengetahui kepemilikan barang bukti yang diamankan.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penyidikan tidak ada rekayasa dan harus sesuai fakta dan tidak bisa menduga-duga.
"Karena kita tahu sendiri ya, sekarang ada obstruction of justice, kalau misalnya kita merekayasa, bisa-bisa polisi kena juga, jadi tidak bisa merekayasa kasus ini," ujarnya.
Selain itu, kata kapolda, barang bukti pun perlu dilakukan Uji Lab terlebih dahulu, betul apa tidak itu timah.
"Jadi ada prosesnya dan sabar saja, tidak mungkin juga kita main-main menanganinya, semua akan kena dampaknya terutama penanganannya," ujar Kapolda.
Tidak hanya itu, Kapolda juga meminta semua pihak untuk bersabar.
"Kita tidak bisa hanya berdasarkan saja, dan harus sesuai fakta dulu, karena semua tidak bisa kita duga-duga, banyak orang bilang begini begitu, dan polisi akan proses sesuai fakta yang ditemukan di lapangan," ujar Yan Sultra.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait