PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kartu prakerja gelombang 48, sudah dibuka sejak Jumat (17/2/2023). Kali ini pemerintah menerapkan skema baru atau normal. Ada sebanyak 10.000 kuota untuk prakerja gelombang kali ini.
Sejak 3 tahun lalu, program yang ditujukan untuk membantu para pencari kerja ini, telah mmenghasilkan 16,4 juta orang lulusan.
Menariknya, di tahun ini pemerintah mempersilahkan bagi fresh graduate untuk mengikuti prakerja.
Skema baru prakerja gelombang 48 adalah adanya penambahan durasi pelatihan dari 6 jam menjadi minimal 15 jam, yang bisa dilakukan secara online, offline, atau campuran keduanya.
Selain itu, penerima bantuan lainnya seperti Bansos, Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Pelaku Usaha Mikro, juga boleh mengikuti prakerja.
Besaran Bantuan yang Diterima
Peserta prakerja akan mendapatkan bantuan berupa biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu, insentif survei Rp100 ribu (untuk dua kali pengisian survei, masing-masing Rp50 ribu). Jadi, total bantuan yang diterima peserta prakerja adalah Rp4,2 juta.
Syarat Daftar Prakerja Gelombang 48
1. WNI berusia 18-64 tahun
2. Peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi COVID-19
5. Peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri atau direksi/komisaris/dewan pengawas BUMD atau BUMN.
6. Hanya boleh maksimal dua orang dalam satu KK yang bisa menerima manfaat Kartu Prakerja
Cara Daftar Prakerja Gelombang 48
1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'
3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email
4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id
5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK
6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda
7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'
8. Isi deklarasi survei
9. Lalu, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang
10. Daftar gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait